Kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bogor kembali menyita perhatian publik. Polres Metro Depok melakukan penjemputan terhadap dua orang terlapor, Buya Nurmansyah dan M. Astagofi alias Sagaf, pada Minggu (28/6/2026).
Penjemputan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB di Pondok Putra Pesantren Al-Aimmatul Arba’ah, Kampung Nanggela, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Kedua terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Menurut informasi yang dihimpun, penjemputan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah diterima sebelumnya. Dugaan tindak pidana pelecehan diduga terjadi di lingkungan pesantren dan melibatkan pihak pengasuh. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak dan perempuan di institusi pendidikan keagamaan yang selama ini dianggap sebagai tempat yang aman dan penuh nilai moral.
Saat petugas gabungan tiba di lokasi, proses penjemputan tidak berjalan mulus. M. Astagofi alias Sagaf sempat menolak untuk dibawa ke Mapolres dengan alasan menunggu kehadiran penasihat hukum. Situasi sempat tegang, namun setelah petugas memberikan penjelasan secara persuasif mengenai dasar hukum laporan dan prosedur penyidikan, kedua terlapor akhirnya bersedia mengikuti secara kooperatif.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Buya Nurmansyah dan Sagaf diberangkatkan menuju Mapolres Metro Depok. Mereka tiba di lokasi pukul 12.50 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penjemputan ini melibatkan personel gabungan yang cukup banyak, di antaranya Kanit PPA AKP Tamar Bekti, Kanit III Sat Intelkam Iptu Saptono, Kasubnit Ipda Zaenal, serta anggota Unit PPA, Jatanras, dan Sat Intelkam Polres Metro Depok. Kehadiran tim gabungan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus yang sensitif ini.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah
Selain itu, Polres Metro Depok juga mendalami informasi adanya dugaan tekanan atau intimidasi terhadap lingkungan pesantren pasca-munculnya laporan. Meski demikian, pihak kepolisian menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah proses pembuktian hukum atas dugaan pelecehan yang dilaporkan.
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam di masyarakat, khususnya kalangan orang tua santri. Pesantren selama ini dipercaya sebagai lembaga yang tidak hanya mendidik ilmu agama, tetapi juga membentuk akhlak. Jika dugaan pelecehan ini terbukti, maka hal tersebut akan menjadi pukulan berat bagi citra dunia pesantren secara keseluruhan.
Kasus di Pesantren Al-Aimmatul Arba’ah ini bukanlah yang pertama kali muncul. Beberapa kasus serupa di institusi keagamaan lainnya dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya tantangan dalam penegakan hukum di lingkungan yang memiliki otoritas kuat secara sosial dan religius.
Polres Metro Depok diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan kepekaan terhadap nilai-nilai keagamaan. Masyarakat menanti perkembangan kasus ini dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.