Berita

Pengkhianatan Kepercayaan di Balik Dinding Pesantren: Pengasuh Grobogan Diduga Perkosa Santriwati di Bawah Umur

SemarangMZ (57)Perbuatan keji tersebut diduga berlangsung sejak korban berusia 10 tahun, memanfaatkan posisinya sebagai pengajar dan pengasuh. Ironisnya, pelaku...
Devi Sry Atmaja
Devi Sry Atmaja
01 Juli 2026 · 18:16 WIB · 14 Views
Pengkhianatan Kepercayaan di Balik Dinding Pesantren: Pengasuh Grobogan Diduga Perkosa Santriwati di Bawah Umur

Foto: Dok. Polres Semarang


SemarangMZ (57)

Perbuatan keji tersebut diduga berlangsung sejak korban berusia 10 tahun, memanfaatkan posisinya sebagai pengajar dan pengasuh. Ironisnya, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang orang tuanya bekerja di luar negeri, sehingga anak tersebut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pesantren.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan modus yang digunakan tersangka. "Modus operandi tersangka yaitu sebagai pengajar, dia memanfaatkan kepercayaan anak-anak asuhnya untuk memperoleh akses terhadap korban," ungkap AKP Bodia.

Pelaku disebut sempat mengklaim telah menikahi korban, melakukan pengancaman, serta memberikan sejumlah uang agar kejadian tersebut tidak terungkap. Aksi terakhir dilakukan pada akhir 2025 dengan membawa korban ke sebuah hotel di Kabupaten Semarang, mencekoki minuman keras, dan melakukan tindakan kekerasan seksual saat korban tidak berdaya.

Kasus ini bukan hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pesantren yang selama ini dikenal sebagai tempat mendidik akhlak dan ilmu agama. Banyak orang tua yang memilih pesantren sebagai tempat aman untuk anak-anak mereka, terutama ketika harus merantau demi mencari nafkah.

Kasus MZ ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan ketat dan mekanisme pelaporan yang efektif di lingkungan pendidikan keagamaan sangat diperlukan. Kepercayaan yang selama ini dibangun selama puluhan tahun bisa hancur hanya karena perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pihak kepolisian saat ini terus mendalami kasus ini dan menjerat pelaku dengan pasal-pasal berat terkait kekerasan seksual terhadap anak. Sementara itu, korban sedang mendapat pendampingan intensif baik secara medis maupun psikologis.

Kasus ini diharapkan dapat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di pondok pesantren di seluruh Indonesia, agar tragedi serupa tidak terulang dan anak-anak dapat belajar serta tumbuh dalam lingkungan yang benar-benar aman.