Bekasi – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial TS di Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa hubungan asmara yang tidak sehat dapat berkembang menjadi tindak kekerasan yang membahayakan keselamatan pasangan. Korban diduga mengalami penyekapan selama enam hari di sebuah rumah kos dan menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, pria berinisial HSLT atau Horas Samuel Lumban T. Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, mengatakan dugaan penganiayaan terjadi pada 2 hingga 8 Juli 2026.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku diduga melakukan serangkaian kekerasan fisik setelah mengetahui riwayat perjalanan korban bersama pria lain ketika hubungan mereka sempat berakhir.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali," ujar Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono. Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bagian bawah.
Polisi mengungkapkan hubungan korban dan terduga pelaku telah berlangsung sejak April 2025. Selama menjalin hubungan, keduanya disebut beberapa kali putus dan kembali bersama. Dalam salah satu periode ketika hubungan mereka berakhir, korban diketahui mengenal pria lain. Setelah kembali menjalin hubungan dan tinggal bersama, keduanya kembali terlibat perselisihan yang kemudian diduga berujung pada tindak kekerasan. Kasus ini menunjukkan bahwa rasa cemburu dan keinginan menguasai pasangan tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Polisi telah menangkap HSLT pada Jumat (17/7/2026) dan menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami kronologi lengkap serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal mengenai tindak penganiayaan sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Proses hukum saat ini masih terus berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan sering kali tidak terjadi secara tiba-tiba. Perilaku seperti mengontrol aktivitas pasangan secara berlebihan, membatasi pergaulan, mengancam, mengintimidasi, hingga melakukan kekerasan fisik merupakan tanda hubungan yang tidak sehat dan tidak boleh dianggap wajar. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan kekerasan dalam hubungan diimbau untuk segera mencari pertolongan kepada keluarga, pihak berwenang, atau lembaga layanan perlindungan agar korban memperoleh pendampingan dan perlindungan yang diperlukan. Proses hukum terhadap kasus ini masih berlangsung, sementara kepolisian terus mendalami seluruh fakta untuk memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.