Sampang – Bukan sekadar kasus kekerasan seksual biasa. Tragedi yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi cermin pahit kegagalan kolektif masyarakat dalam menjaga generasi muda. Sebanyak 27 pelaku — mayoritas masih anak di bawah umur — diduga melakukan pemerkosaan bergilir selama berbulan-bulan terhadap satu korban.
Peristiwa yang berlangsung dari Februari hingga Mei 2026 ini terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Sampang. Korban diduga diancam kekerasan, dicekoki minuman keras, dan dieksploitasi nafsu secara bergantian oleh kelompok pelaku yang sebagian besar berusia belasan tahun. Aksi keji ini baru terbongkar pada akhir Juni 2026 setelah keluarga korban melihat perubahan drastis perilaku anaknya yang semakin tertutup dan trauma.
Polres Sampang di bawah pimpinan AKBP Hartono telah menetapkan 27 tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 orang sudah ditangkap, sementara 15 lainnya masih diburu dan diberi waktu tiga hari untuk menyerahkan diri sebelum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang paling mencengangkan, dominasi pelaku anak di bawah umur justru menjadi sorotan utama.
Kasus ini memicu pertanyaan besar: bagaimana mungkin puluhan remaja di satu daerah terlibat dalam kejahatan seksual sekeji ini tanpa ada satu pun yang mencegah atau melaporkan? Apakah ini akibat longgarnya pengawasan orang tua, kegagalan pendidikan karakter di sekolah, pengaruh media dan pergaulan bebas, atau minimnya ruang aspirasi positif bagi anak muda di daerah?
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menyebut kasus ini sebagai “alarm darurat” yang harus segera dijawab dengan langkah konkret, bukan hanya penangkapan semata. “Kita harus melihat akar masalahnya. Ini bukan hanya soal hukum, tapi krisis moral dan pengasuhan yang serius,” tegasnya.
Korban kini tengah menjalani pemulihan psikologis yang berat. Trauma yang dialami bukan hanya fisik, melainkan luka mendalam yang bisa berpengaruh seumur hidup. Sementara itu, para pelaku anak di bawah umur akan diproses melalui sistem peradilan anak, tetapi masyarakat bertanya-tanya: apakah sanksi semata cukup untuk mencegah gelombang serupa di kemudian hari?
Kasus Sampang ini bukan kasus terisolasi. Ia mencerminkan pola yang lebih luas di mana anak-anak rentan menjadi pelaku sekaligus korban sistem yang gagal melindungi mereka. Pakar perlindungan anak menilai diperlukan pendekatan holistik: penguatan pendidikan seksual yang tepat usia, pengawasan digital, program pemberdayaan remaja, hingga peran aktif tokoh agama dan masyarakat setempat.
Polisi menyatakan akan terus mendalami kemungkinan adanya kelompok atau pengaruh eksternal yang memfasilitasi aksi ini. Sementara itu, seluruh elemen masyarakat diajak untuk introspeksi: Sudahkah kita cukup menjaga anak-anak kita?
Tragedi ini harus menjadi titik balik. Bukan hanya untuk Sampang, melainkan untuk seluruh daerah di Indonesia agar kasus serupa tidak terulang hanya karena “kita tidak tahu” atau “kita tidak peduli”.