Lombok Tengah, NTB – Sebuah insiden yang seharusnya bisa dicegah berubah menjadi tragedi duka mendalam di dunia pesantren. Polisi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR), sebagai tersangka kasus pembakaran tiga santri di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Seorang santri lain berinisial MR (15) juga ditetapkan tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 474 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara karena dinilai lalai sehingga menyebabkan kematian dan luka parah pada korban.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyatakan bahwa perbuatan para tersangka merupakan bentuk kelalaian yang berakibat fatal. Meski demikian, keduanya belum dilakukan penahanan. MR yang masih berstatus anak dinilai sangat kooperatif selama penyidikan, sehingga penyidik menerapkan pendekatan restorative justice sesuai ketentuan hukum anak.
Tragedi ini menyisakan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman dan penuh kasih sayang justru menjadi lokasi terjadinya insiden mematikan akibat kelalaian? Pimpinan pesantren yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas keselamatan ratusan santri kini malah berstatus tersangka.
Insiden pembakaran yang menimpa tiga santri ini menyoroti lemahnya standar keselamatan di beberapa lembaga pendidikan tradisional. Banyak pesantren yang masih mengandalkan sistem pengasuhan konvensional tanpa protokol keselamatan modern, termasuk penanganan api, listrik, dan pengawasan ketat terhadap aktivitas santri, khususnya di malam hari.
Keluarga korban tentu sedang berduka mendalam. Bagi orang tua yang mengirimkan anaknya ke pesantren demi menimba ilmu agama dan akhlak, kejadian ini menjadi mimpi buruk yang sulit diterima. Trauma yang dialami korban yang selamat dan keluarga korban yang meninggal akan menjadi luka panjang.
Kasus ini memicu seruan kuat dari berbagai kalangan agar pemerintah dan organisasi pesantren segera melakukan evaluasi menyeluruh. Diperlukan regulasi yang lebih ketat terkait standar keselamatan, pelatihan pengasuh, dan pengawasan rutin di seluruh pondok pesantren di Indonesia.