DEPOKD alias David
Modus yang digunakan pelaku diduga memanfaatkan ketertarikan anak-anak terhadap hadiah atau uang. Dengan iming-iming tersebut, korban bersedia mengikuti instruksi yang diberikan tanpa menyadari risiko yang mengancam keselamatan mereka. Aksi memasukkan anak ke dalam freezer menjadi perhatian karena paparan suhu dingin dalam waktu lama dapat membahayakan kondisi tubuh, terutama bagi anak-anak yang lebih rentan terhadap perubahan suhu ekstrem.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap D alias David. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak-anak masih rentan menjadi korban bujuk rayu maupun tindakan berbahaya dari orang dewasa. Polisi mengimbau para orang tua untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak, sekaligus membangun komunikasi yang baik agar anak berani bercerita apabila mengalami atau menyaksikan tindakan yang tidak wajar. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Respons cepat dinilai penting untuk mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap anak memperoleh perlindungan sesuai hak-haknya.