Sylhet

Tiga Hari dari Laporan ke Pemberhentian: USU Tunjukkan Ketegasan Lawan Kekerasan Seksual di Kampus

Dalam waktu hanya tiga hari, Universitas Sumatera Utara (USU) menuntaskan penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa berinisial CHS. Dari lapo...
Devi Sry Atmaja
Devi Sry Atmaja
04 Agustus 2026 · 10:20 WIB · 3 Views
Tiga Hari dari Laporan ke Pemberhentian: USU Tunjukkan Ketegasan Lawan Kekerasan Seksual di Kampus

Foto: Kompas.com/Eko Agus Herianto


Dalam waktu hanya tiga hari, Universitas Sumatera Utara (USU) menuntaskan penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa berinisial CHS. Dari laporan pertama yang masuk pada 19 Juli 2026 hingga rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) diserahkan kepada Rektor pada 22 Juli 2026, institusi ini memilih langkah tegas: memberhentikan pelaku. Keputusan tersebut menjadi sinyal jelas bahwa kekerasan seksual, terutama yang bersifat berulang, tidak mendapat tempat di lingkungan kampus.

Satgas PPK USU melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap korban, pelaku, saksi, pendamping, pihak terkait, serta dokumen dan alat bukti. Hasilnya mengungkap fakta yang mengkhawatirkan. Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly, menyatakan terdapat delapan laporan yang diajukan terhadap CHS. Dari pemeriksaan tersebut, terbukti bahwa mahasiswa itu melakukan sejumlah bentuk kekerasan seksual, mulai dari ujaran diskriminatif dan melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, maupun gender korban, hingga rayuan serta ucapan bernuansa seksual.

Lebih jauh, pemeriksaan menemukan pola yang berulang. Tindakan tersebut tidak hanya menarget satu orang, melainkan lebih dari satu korban. Bentuk kekerasan dilakukan secara berlapis, mencakup tindakan fisik dan pemaksaan kegiatan seksual. Kondisi ini secara langsung menggerus rasa aman warga kampus dan mengancam terciptanya ruang belajar yang sehat.

Kecepatan penanganan kasus ini menjadi sorotan tersendiri. Banyak perguruan tinggi masih menghadapi kritik karena proses yang berlarut-larut dan cenderung melindungi nama baik institusi. USU, sebaliknya, memilih mengedepankan perlindungan korban dan penegakan aturan. Pemberhentian CHS bukan sekadar sanksi administratif, melainkan pernyataan sikap bahwa pola kekerasan berulang tidak akan ditoleransi.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh civitas akademika. Lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru bisa berubah menjadi tempat ancaman jika pengawasan dan penindakan lemah. Dengan menindak tegas pelaku, USU berupaya mengembalikan kepercayaan mahasiswa, khususnya para korban, bahwa laporan mereka akan ditanggapi secara serius.

Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya menindak kasus yang sudah terungkap, melainkan mencegah terjadinya kekerasan serupa. USU terus mendorong korban dan saksi untuk memanfaatkan saluran pelaporan resmi. Penanganan kasus CHS diharapkan menjadi preseden positif, sekaligus dorongan bagi kampus-kampus lain agar menerapkan sistem yang sama cepat, transparan, dan berpihak pada korban.