Berita

Mengapa Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Kembali Terulang? Modus Habib Gadungan di Semarang Mengkhawatirkan

SemarangMenurut penyelidikan Polres Semarang, AJS datang ke ponpes tersebut pada 2023 sebagai tamu, kemudian, lambat laun dipercaya mengabdi di lingkungan pesan...
Devi Sry Atmaja
Devi Sry Atmaja
11 Juni 2026 · 20:42 WIB · 27 Views
Mengapa Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Kembali Terulang? Modus Habib Gadungan di Semarang Mengkhawatirkan

Foto: Antara/Hafidz Mubarak


Semarang

Menurut penyelidikan Polres Semarang, AJS datang ke ponpes tersebut pada 2023 sebagai tamu, kemudian, lambat laun dipercaya mengabdi di lingkungan pesantren. Ia memanfaatkan ketidaktahuan dan ketaatan santriwati yang mayoritas masih di bawah umur dengan iming-iming ritual keagamaan. Pelaku kerap mengancam korban bahwa jika menolak, mereka akan sulit rezeki, berdosa besar, dan tidak akan mendapat berkah. Modus manipulasi berbalut agama ini membuat korban takut melapor selama bertahun-tahun.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: Mengapa kasus kekerasan seksual di pesantren terus berulang? Beberapa faktor utama yang sering disebut adalah minimnya pengawasan eksternal terhadap ponpes, sistem rekrutmen ustaz atau pengasuh yang belum ketat, serta budaya tutup mulut yang masih kuat di lingkungan pesantren. Banyak ponpes yang dikelola secara mandiri tanpa pengawasan rutin dari Kementerian Agama, sehingga oknum seperti “habib gadungan” mudah menyusup.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan pelaku menggunakan berbagai modus sesat untuk memanipulasi korban. “Iming-iming tersangka, jika korbannya tidak mau, akan sulit rezeki dan berdosa,” ujar Bodia. AJS sempat diusir warga setelah kedoknya terbongkar, namun ia kembali berulah hingga akhirnya dilaporkan korban pada 2025 dan ditangkap polisi pada Juni 2026. Polisi telah menetapkan AJS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76D Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 294 KUHP tentang pencabulan. Barang bukti berupa pakaian korban dan keterangan saksi telah diamankan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta peran pihak ponpes dalam kasus ini.

Kasus Semarang ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di pesantren yang kerap muncul setiap tahun. Aktivis perlindungan anak dan Kementerian Agama diharapkan segera melakukan reformasi menyeluruh, mulai dari pemeriksaan latar belakang pengasuh, peningkatan literasi pencegahan kekerasan seksual bagi santri, hingga penguatan mekanisme pelaporan yang aman. Tanpa perubahan struktural yang serius, mimpi orang tua menitipkan anak di pesantren untuk mendapatkan pendidikan agama yang aman akan terus terganggu.