Wonogiri – Penetapan seorang pengasuh pondok pesantren yang juga anggota Polres Wonogiri, Bripka E, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online (KSBGO) tidak hanya menjadi sorotan dari sisi penegakan hukum. Di balik kasus tersebut, perhatian kini juga tertuju pada keberlangsungan pendidikan sekitar 120 santri yang selama ini menimba ilmu di pondok pesantren yang diasuh tersangka. Untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas, kepolisian bersama instansi terkait bergerak cepat melakukan koordinasi guna memastikan seluruh santri tetap memperoleh pendampingan dan dapat melanjutkan proses belajar mengajar tanpa hambatan. Langkah tersebut dilakukan agar perkara hukum yang menjerat pengasuh pondok tidak mengganggu hak para santri untuk memperoleh pendidikan maupun pembinaan keagamaan.
Di sisi lain, Polres Wonogiri menegaskan proses penyidikan terhadap Bripka E dilakukan secara profesional dan transparan. Tersangka resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait laporan dugaan kekerasan seksual berbasis gender online yang dilayangkan korban berinisial N (19), yang merupakan anak dari rekan kerja tersangka. Dalam penyelidikan, Bripka E diduga mengirimkan foto bermuatan asusila serta beberapa kali melakukan video call bermuatan seksual kepada korban melalui media elektronik. Tak hanya itu, penyidik juga menduga tersangka sempat membujuk korban dengan janji dapat membantu lolos ke sekolah kedinasan, meski tidak memiliki kewenangan untuk merealisasikan janji tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan digital serta dokumentasi video call yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sosok yang memiliki dua peran sekaligus, yakni sebagai anggota kepolisian dan pengasuh lembaga pendidikan keagamaan. Meski demikian, aparat memastikan fokus utama saat ini bukan hanya mengusut dugaan tindak pidana, tetapi juga menjaga agar para santri tidak menjadi pihak yang terdampak secara langsung akibat persoalan hukum yang sedang berlangsung. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna memastikan aktivitas pendidikan di pondok pesantren tetap berjalan normal, sehingga para santri dapat melanjutkan proses belajar dengan rasa aman dan nyaman. Sementara proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut, kepolisian menegaskan akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perhatian terhadap perlindungan korban dan pihak-pihak lain yang terdampak.