Jakarta
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan lembaganya telah menerima informasi kredibel mengenai adanya korban-korban lain. Hal ini menandakan bahwa kasus yang tengah bergulir bukanlah kejadian tunggal, melainkan dugaan pola kekerasan yang berulang.
“Kami telah menerima informasi soal adanya korban lain dalam kasus ini. LPSK mengajak seluruh pihak yang merasa pernah menjadi korban Taufik Hidayat untuk segera melapor dan mengajukan perlindungan,” ujar Susilaningtyas.
Menurut Susilaningtyas, LPSK siap memberikan perlindungan komprehensif bagi setiap korban yang berani melangkah maju. Perlindungan tersebut mencakup jaminan keamanan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga rehabilitasi sosial. Semua proses akan dilakukan dengan prinsip kerahasiaan dan kepekaan terhadap trauma yang dialami korban.
Pernyataan LPSK ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi para korban yang selama ini mungkin merasa ketakutan atau ragu untuk bersuara. Keberanian melapor tidak hanya penting untuk pemulihan pribadi, tetapi juga untuk memutus rantai kekerasan dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya mekanisme perlindungan saksi dan korban di Indonesia. LPSK menekankan bahwa negara hadir untuk melindungi mereka yang menjadi korban kekerasan, sehingga tidak ada lagi korban yang harus menderita dalam diam.
Dengan adanya informasi tambahan ini, proses penyelidikan diharapkan dapat semakin mendalam. Masyarakat pun diimbau untuk mendukung korban yang berani melapor, bukan justru mempertanyakan atau menyalahkan mereka.