Surabaya — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur bersama Ikatan Raka Raki Jawa Timur menggelar sidang etik terhadap Tio Ferdian Rahmana, runner-up Raka Raki Jawa Timur 2026, pada Selasa (11/8/2026). Sidang tersebut digelar menyusul beredarnya isu yang diduga terkait kekerasan seksual di media sosial.
Kepala Disbudpar Jawa Timur, Evy Afianasari, membenarkan bahwa pihaknya bersama Ikatan Raka Raki telah melakukan rapat sidang kode etik terhadap Tio. “Kami bersama Ikatan Raka Raki telah melakukan rapat sidang kode etik,” ujar Evy.
Sebelumnya, nama Tio Ferdian Rahmana menjadi sorotan publik setelah beredar isu di media sosial yang menyebutnya diduga meminta pacarnya untuk menggugurkan kandungan atau melakukan aborsi. Isu tersebut ramai setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan runner-up Raka tersebut dengan perempuan yang disebut sebagai pacarnya. Dalam percakapan yang beredar, Tio diduga membahas rencana menggugurkan kandungan di Singapura. Isu ini kemudian memicu reaksi luas di kalangan masyarakat dan menjadi perhatian penyelenggara ajang Raka Raki Jawa Timur.
Sidang etik digelar sebagai langkah resmi untuk menindaklanjuti isu yang berkembang. Rapat dihadiri oleh perwakilan Disbudpar Jawa Timur, Ikatan Raka Raki Jawa Timur, serta pihak terkait lainnya. Dalam proses tersebut, pihak penyelenggara menilai apakah tindakan yang diduga dilakukan Tio melanggar kode etik yang berlaku bagi duta wisata Jawa Timur. Hasil sidang etik kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan terkait status Tio sebagai runner-up Raka Raki Jawa Timur 2026. Pihak Disbudpar dan Ikatan Raka Raki menekankan pentingnya menjaga integritas dan citra positif ajang pemilihan duta wisata daerah.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut figur publik muda yang diharapkan menjadi panutan. Penyelenggara berkomitmen untuk menegakkan kode etik secara tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap program Raka Raki Jawa Timur tetap terjaga. Hingga saat ini, proses penanganan isu tersebut masih berlanjut di tingkat internal organisasi. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menunggu hasil resmi dari pihak berwenang.