Berita

Di Balik Dalih Pengobatan, Kepercayaan yang Dikhianati: Pimpinan Ponpes di Bogor Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati

Ada ruang-ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak untuk bertumbuh. Di dalamnya, ilmu diwariskan, akhlak ditanamkan, dan kepercayaan d...
Devi Sry Atmaja
Devi Sry Atmaja
03 Juli 2026 · 15:25 WIB · 14 Views
Di Balik Dalih Pengobatan, Kepercayaan yang Dikhianati: Pimpinan Ponpes di Bogor Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati

Foto: Shutterstock


Ada ruang-ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak untuk bertumbuh. Di dalamnya, ilmu diwariskan, akhlak ditanamkan, dan kepercayaan dibangun perlahan. Namun, ketika ruang itu justru menjadi tempat lahirnya rasa takut, luka yang ditinggalkan tak lagi sekadar menyentuh tubuh, melainkan juga meruntuhkan keyakinan.

Peristiwa itulah yang kini tengah diselidiki aparat kepolisian setelah pimpinan sebuah pondok pesantren di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial N alias Buya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati. Penyidik menduga pelaku memanfaatkan relasi kuasa yang dimilikinya sebagai pengasuh pondok untuk menjalankan aksi dengan kedok pengobatan bekam.

Kasus tersebut bermula pada November 2024. Hari itu berjalan seperti biasanya. Korban mengikuti pembelajaran kitab kuning bersama pelaku di teras rumah. Sebuah kegiatan yang lazim dalam keseharian pesantren, ketika seorang santri duduk menimba ilmu dari sosok yang dipercaya sebagai guru sekaligus pembimbing.

Usai pelajaran berakhir, korban mengeluhkan kakinya yang terasa kesemutan. Keluhan sederhana itu kemudian menjadi pintu masuk bagi dugaan kejahatan yang belakangan terungkap.

Pelaku meminta korban untuk tidak kembali ke asrama. Dengan alasan hendak memeriksa kondisi tubuhnya, pelaku mendekati korban. Dalam situasi itulah, menurut penyelidikan kepolisian, terjadi tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Korban disebut sempat menunjukkan penolakan, namun pelaku kembali meyakinkan korban melalui dalih memberikan pengobatan.

"Selanjutnya, N menawarkan untuk membekam bagian tubuh korban yang masih sakit akibat pernah terjatuh," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Di hadapan sosok yang selama ini dihormati, korban akhirnya menyetujui tindakan tersebut. Keputusan yang lahir bukan semata karena percaya pada metode pengobatan, melainkan juga karena posisi pelaku sebagai figur yang memiliki otoritas di lingkungan tempat korban belajar dan tinggal.

Namun kepercayaan itu, menurut penyidik, justru diduga dimanfaatkan untuk melakukan pencabulan.

Luka yang dialami korban tidak berhenti ketika peristiwa itu usai. Seperti banyak penyintas kekerasan seksual lainnya, korban memilih diam. Rasa takut, keterkejutan, dan beban psikologis membuat peristiwa tersebut tidak segera diceritakan kepada siapa pun.

Keheningan itu bukan berarti tidak ada luka. Sering kali, diam adalah cara korban bertahan ketika keberanian untuk bersuara belum menemukan ruang yang aman.

Barulah setelah waktu berlalu, korban akhirnya mengungkapkan apa yang dialaminya. Laporan itu kemudian menjadi awal dari rangkaian penyelidikan yang membawa penyidik pada penetapan status tersangka terhadap N alias Buya.

Saat ini kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam wujud ancaman yang tampak. Ia kerap bersembunyi di balik relasi kepercayaan, jabatan, maupun penghormatan terhadap seseorang yang dianggap memiliki otoritas. Ketika relasi itu disalahgunakan, yang dirampas bukan hanya rasa aman seorang korban, tetapi juga kepercayaan terhadap ruang yang seharusnya melindungi.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keberanian korban untuk akhirnya berbicara menjadi langkah penting. Sebab setiap suara yang berhasil keluar dari ketakutan bukan hanya membuka jalan menuju keadilan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa tidak ada jabatan, gelar, ataupun kedudukan yang boleh menjadi tameng bagi dugaan tindak kekerasan seksual.