Berita

Buku Harian Seorang Gadis 14 Tahun Ungkap Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung di Grobogan

Grobogan – Sebuah buku harian sederhana menjadi saksi bisu sekaligus penyelamat bagi seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Catatan...
Devi Sry Atmaja
Devi Sry Atmaja
18 Juli 2026 · 13:48 WIB · 6 Views
Buku Harian Seorang Gadis 14 Tahun Ungkap Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung di Grobogan

Foto: Istimewa


Grobogan – Sebuah buku harian sederhana menjadi saksi bisu sekaligus penyelamat bagi seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Catatan pribadi yang ditulisnya di pondok pesantren berhasil mengungkap dugaan pemerkosaan berulang yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Kasus tragis ini terbongkar berkat kewaspadaan pihak pondok pesantren tempat korban menimba ilmu. Kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti, menjelaskan bahwa pengasuh pondok menemukan buku harian milik siswi tersebut. Isinya begitu mencemaskan hingga pihak pondok segera memanggil ibu kandung korban untuk klarifikasi.

“Dari pondok itu menemukan buku harian. Terus ibunya dipanggil, terus menceritakan bahwa anaknya sudah mengalami kejadian seperti ini,” tutur Yunita.

Setelah mendengar penjelasan dari pondok, ibu korban memberanikan diri menanyai suaminya keesokan harinya. Tak disangka, pelaku langsung mengakui perbuatannya dengan dalih “khilaf”.

“Saat ditanya oleh ibunya, dia (pelaku) mengaku dan katanya khilaf,” ungkap Yunita.

Kisah ini menyoroti peran penting catatan pribadi sebagai salah satu bentuk ekspresi korban yang tertekan. Di tengah ketakutan dan trauma, gadis remaja itu memilih menuangkan pengalaman pahitnya ke dalam buku harian — langkah yang akhirnya membawa kasus ini ke permukaan.

Pihak pondok pesantren mendapat apresiasi atas respons cepatnya. Kepekaan mereka tidak hanya menyelamatkan korban dari situasi yang terus berlanjut, tetapi juga menjadi contoh bagi lembaga pendidikan lainnya dalam melindungi anak didik.

Kasus ini kembali menekankan urgensi perlindungan anak di lingkungan keluarga, yang seharusnya menjadi tempat paling aman. Kekerasan seksual incest seperti ini meninggalkan luka mendalam, baik secara fisik maupun psikis, yang membutuhkan penanganan serius dan pendampingan jangka panjang.

Korban saat ini sedang mendapat perlindungan dan bantuan psikososial. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Aparat penegak hukum diharapkan menangani kasus ini dengan tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memberikan keadilan bagi korban.

Kisah pilu gadis kecil di Grobogan ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, dan keheningan tidak boleh membiarkan kekerasan terus berlangsung.