SURABAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret SSY (64), bos restoran Korea di Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya, memasuki babak baru. Pihak korban menyebut terduga pelaku telah meninggalkan Indonesia dan kini berada di Korea Selatan. Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, mengatakan SSY diduga terbang menuju Korea Selatan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026.
Informasi tersebut menjadi perhatian lantaran pihak korban menyebut surat pencegahan SSY ke luar negeri telah diterbitkan pada 29 Juli 2026. Artinya, keberangkatan SSY terjadi beberapa hari setelah surat pencegahan tersebut disebut telah diterbitkan.
"Padahal tanggal 29 Juli 2026 surat pencegahan ke luar negeri sudah turun dan harusnya sudah terintegrasi di dalam sistem," kata Vena.
Sebelum diketahui berada di Korea Selatan, SSY disebut telah meninggalkan kediamannya di Surabaya pada 29 Juli 2026 dini hari. Vena mengatakan pihaknya kemudian mendapatkan informasi bahwa SSY telah berada di luar negeri. Kondisi tersebut membuat keluarga korban khawatir proses hukum terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan akan semakin sulit. Pihak korban pun meminta kepolisian segera mengambil langkah untuk memastikan keberadaan SSY dan mengupayakan agar proses hukum tetap berjalan. Menurut Vena, keberadaan terduga pelaku di luar negeri tidak seharusnya menjadi alasan terhentinya proses penyidikan. Ia meminta aparat melakukan koordinasi dengan otoritas negara tempat SSY berada.
Vena mendorong kepolisian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan dan Interpol untuk menangani keberadaan SSY di Korea Selatan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual tetap dapat berjalan meskipun terduga pelaku berada di luar wilayah Indonesia.
"Demi memudahkan penyidikan, seorang warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana kejahatan, seharusnya tidak boleh meninggalkan negara ini sebelum putusannya jelas," ungkapnya.
Pihak korban juga mempertanyakan bagaimana SSY bisa meninggalkan Indonesia apabila surat pencegahan ke luar negeri memang telah diterbitkan dan seharusnya terintegrasi dengan sistem keimigrasian. Persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak berwenang, termasuk mengenai status surat pencegahan dan mekanisme keberangkatan SSY dari Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya mengenai informasi SSY yang disebut telah berada di Korea Selatan. Kasus ini pun kini tak hanya menyangkut dugaan pelecehan seksual terhadap karyawan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pencegahan terhadap terduga pelaku yang hendak meninggalkan Indonesia. Pihak korban berharap kepolisian segera memberikan kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya dan memastikan dugaan perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.