Suasana tegang menyelimuti Pondok Pesantren Rosyidatussolatiyah Al-Ibrahimi di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Rabu (29/7/2026). Polda NTB bersama Polres Lombok Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembakaran yang menewaskan satu santri dan melukai dua lainnya.
Peragaan ulang dilakukan di lorong sempit tempat kejadian perkara. Aparat kepolisian mengamankan lokasi secara ketat. Hanya pihak terkait yang diizinkan hadir, yakni penyidik, pendamping korban, serta kuasa hukum dan pendamping tersangka. Media massa dibatasi aksesnya demi menjaga keamanan dan melindungi identitas anak di bawah umur yang terlibat.
Kasus tragis ini bermula pada 13 Desember 2025. Satu santri meninggal dunia setelah menjalani perawatan, sementara dua santri lainnya menderita luka bakar serius. Laporan resmi baru masuk ke kepolisian pada Juni 2026 setelah keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, oknum pimpinan pondok pesantren berinisial AMR yang dinilai lalai dalam pengawasan. Kedua, seorang siswa berinisial MR yang masih berstatus anak dan diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut. Keduanya dijerat pasal kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat sesuai KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Dalam rekonstruksi, tersangka diminta memperagakan urutan kejadian secara detail. Penyidik berharap proses ini dapat memperkuat alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolda NTB sebelumnya menegaskan komitmen institusinya untuk mengawal kasus ini secara transparan dan profesional. Selain proses hukum, perhatian juga diberikan pada pemulihan korban, termasuk jaminan pendidikan dan perawatan medis berkelanjutan.
Kasus ini sempat menarik perhatian luas setelah video kondisi korban beredar di media sosial. Banyak pihak mendesak agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pondok pesantren. Kementerian Agama dan lembaga perlindungan anak terus memantau perkembangan penanganan perkara.
Dengan selesainya rekonstruksi, proses hukum kini memasuki tahap yang lebih lanjut. Publik menunggu keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarga yang telah lama menunggu kejelasan.