Dua siswa yang merupakan kakak kelas Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa sekolah dasar (SD) yang meninggal dunia setelah mengalami dugaan perundungan atau bullying di Pemalang, Jawa Tengah, resmi ditetapkan berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Penetapan status tersebut dilakukan oleh tim penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Pemalang.
Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama mengatakan, penyidik telah menemukan keterlibatan dua kakak kelas korban dalam proses penyidikan. Namun, proses penanganan terhadap keduanya dilakukan dengan mekanisme khusus lantaran usia mereka masih di bawah 12 tahun.
“Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kami baru bisa membuktikan untuk dua anak, yang dalam penanganannya karena usianya masih di bawah 12 tahun,” kata Eddy.
Status anak yang berhadapan dengan hukum diberikan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa yang dialami Muhammad Hasbi Al Aqib. Kedua siswa tersebut diketahui merupakan kakak kelas korban di sekolah. Meski penyidik menyatakan telah membuktikan keterlibatan kedua anak tersebut, penanganannya tidak dapat disamakan dengan proses hukum terhadap orang dewasa. Faktor usia menjadi pertimbangan utama dalam menentukan mekanisme penanganan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Ketentuan tersebut mengatur perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak yang usianya masih di bawah batas tertentu. Karena itu, penyidik tidak serta-merta memproses kedua siswa tersebut melalui mekanisme peradilan pidana seperti halnya tersangka dewasa. Dalam kasus ini, penyidik Polda Jawa Tengah dan Polres Pemalang terus mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Muhammad Hasbi Al Aqib meninggal dunia. Penanganan perkara juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan terhadap anak.
Penetapan status terhadap dua kakak kelas korban menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum kasus dugaan perundungan yang menimpa siswa SD tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Kasus tersebut menjadi perhatian karena korban masih berusia tujuh tahun ketika meninggal dunia. Dugaan perundungan yang dialaminya kemudian menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum untuk mengetahui secara jelas peristiwa yang terjadi.
Eddy menegaskan bahwa penyidik tetap menjalankan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam menangani perkara yang melibatkan anak, aparat harus mempertimbangkan ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ditetapkannya dua kakak kelas sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganan perkara selanjutnya akan disesuaikan dengan aturan khusus yang berlaku bagi anak. Penyidik juga akan terus berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut.