Berita

Anak 2 Tahun Jadi Jaminan Utang Arisan Online: Saat Utang Mengorbankan yang Paling Rentan

Makassar — Kasus anak laki-laki berusia hanya dua tahun yang dijadikan jaminan dalam arisan online di Kota Makassar kembali mengingatkan publik akan sisi gelap...
Devi Sry Atmaja
Devi Sry Atmaja
01 Agustus 2026 · 15:29 WIB · 3 Views
Anak 2 Tahun Jadi Jaminan Utang Arisan Online: Saat Utang Mengorbankan yang Paling Rentan

Foto: Antara


Makassar — Kasus anak laki-laki berusia hanya dua tahun yang dijadikan jaminan dalam arisan online di Kota Makassar kembali mengingatkan publik akan sisi gelap praktik utang-piutang berbasis digital. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Mereka adalah SU alias WI (32), SS alias NA (31), dan NH alias NI. Hanya SU yang saat ini ditahan, sementara dua perempuan lainnya tidak ditahan karena sedang hamil.

Polrestabes Makassar menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 450 dan/atau 451 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penculikan dan penyanderaan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin, pelaku diduga mengambil anak tersebut secara paksa dari orang tuanya untuk dijadikan jaminan atas kewajiban dalam arisan online yang bermasalah.

Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ia memperlihatkan bagaimana praktik arisan online yang semula dianggap sebagai sarana tolong-menolong bisa berubah menjadi sarana eksploitasi terhadap anak. Seorang balita yang seharusnya masih dilindungi dan diasuh, justru diperlakukan sebagai jaminan utang.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: seberapa jauh pengawasan terhadap aktivitas arisan digital yang semakin marak di masyarakat? Banyak arisan online berjalan tanpa regulasi yang jelas, tanpa perjanjian tertulis yang kuat, dan tanpa perlindungan bagi pihak yang lemah.

Penerapan pasal penculikan dan penyanderaan dalam kasus ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai memandang serius praktik menjadikan anak sebagai jaminan. Anak bukan barang yang bisa digadaikan. Tindakan mengambil anak dari orang tua secara paksa, apapun motonya, adalah pelanggaran berat terhadap hak anak.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada. Keterlibatan dalam arisan online yang tidak transparan berpotensi membawa konsekuensi yang jauh lebih besar daripada sekadar kehilangan uang.

Polisi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Yang paling penting, anak korban kini berada dalam perlindungan, dan proses hukum diharapkan berjalan secara tegas serta berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Masyarakat diharapkan tidak hanya menunggu penindakan, tetapi juga berani melapor jika mengetahui praktik serupa. Sebab, di balik angka-angka arisan online, terkadang ada anak-anak yang menjadi korban diam-diam.